Perkembangan REDD+ di Indonesia diinisasi pada tahun 2007 pada COP 13 UNFCCC di Bali sampai COP 21 UNFCCC di Paris pada tahun 2015. Implementasi REDD+ dimulai dengan pembentukan lembaga penyiapan REDD+ dan terus berkembang hingga pembangunan 7 (tujuh) instrumen REDD+, yaitu (1) Stranas REDD+; (2) NFMS; (3) FREL/FRL; (4) MRV; (5) Instrumen Pendanaan; (6) Safeguards dan SIS REDD+; dan (7) SRN. Dengan demikian, implementasi REDD+ di Indonesia secara penuh (full implementation) dapat dilakukan.
Dalam rangka pencapaian komitmen penurunan emisi dan implementasi REDD+ secara penuh di level sub nasional yang sejalan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Indonesia melalui dukungan pendanaan dari World Bank telah menunjuk Provinsi Kalimantan Timur melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dan Provinsi Jambi melalui program BioCarbon Fund-Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL).
Pemerintah Indonesia dan negara donor BioCF ISFL dari Bank Dunia sepakat untuk memulai apa yang disebut Program Lansekap Berkelanjutan – Sustainnable Lansekap Program (SLP) di Provinsi Jambi untuk meningkatkan pengelolaan lanskap berkelanjutan, mengurangi emisi dari AFOLU dan meningkatkan mata pencaharian lokal untuk mengurangi tekanan pada sisa hutan dan lahan gambut. Tujuan BioCF ISFL adalah untuk mempromosikan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan, dari deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang dan dari pertanian berkelanjutan, serta perencanaan, kebijakan, dan praktik penggunaan lahan yang lebih cerdas.
BioCF ISFL merupakan pendanaan multilateral, yang didukung oleh negara donor (Jerman, Norwegia, Swiss, Inggris, Amerika) dan dikelola oleh Bank Dunia. Tujuan program ini mempromosikan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan, deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang melalui skema REDD+, pertanian berkelanjutan, serta perencanaan, kebijakan dan praktek penggunaan lahan yang lebih baik. Targetnya adalah penurunan emisi GRK sebesar 14 juta ton CO2e, setara dengan USD 70 juta untuk Tahun 2021-2025. Sifat pendanaan ini adalah technical assistance dan grant funding (bersifat ex-ante) dan Results-based financing (pembayaran berbasis kinerja bersifat ex-post).
Program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam rangka full implementation REDD+. Dalam usaha pencapaian komitmen tersebut Provinsi Jambi juga telah menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : S.455/KEP.GUB/DISHUT-1/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Tim Penyiapan BioCF ISFL Provinsi Jambi.
Program BioCF dimulai pada tahun 2017 dan akan diimplementasikan dalam tiga tahap. Fase pertama adalah fase persiapan, yang dilaksanakan pada tahun 2019, dan diperpanjang hingga 2020. Fase kedua adalah fase pra-investasi mulai tahun 2020 hingga 2025. Sedangkan fase pembayaran berbasis implementasi atau hasil akan dilaksanakan pada tahun 2021 hingga 2026. Selama tahap persiapan, program ini berfokus pada pengembangan sistem MRV, sistem informasi perlindungan, keterlibatan pemangku kepentingan dan mekanisme pembagian manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar