Minggu, 22 Januari 2023

Implementasi REDD+ melalui mekanisme FCPF




Program persiapan implementasi REDD+ melalui mekanisme FCPF Carbon Fund 2020-2024 bisa dilaksanakan karena ada komitmen dan dukungan yang besar secara pribadi dari H. Isran Noor Gubernur Kalimantan Timur. Dimana beliau dalam beberapa pertemuan yang penting dan audiensi, Isran Noor menyatakan siap melaksanakan program ini sesegera mungkin di Kaltim. 

Selain komitmen pribadi, menurutnya program REDD+ ini selaras dengan visi Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat, khususnya dalam misi keempat yakni Berdaulat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan. 

Gubernur Kaltim yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur (DDPI Kaltim) ini menyadari betul bahwa 

Kaltim adalah bagian dari paru-paru dunia, dan jika soal hutan bukan hanya urusan Kaltim, tapi urusan dunia. Beliau memberikan catatan penting bahwa setiap gerak pembangunan Kaltim harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan. 

Jika Kaltim membangun tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah lingkungan, maka sudah tentu akan menjadi sorotan dunia.

Dalam arahannya dalam kegiatan Launching Pre Negosiasi ERPA dan Talkshow Pembagian manfaat program penurunan emisi di Kaltim, Gubernur Kaltim juga menekankan bahkan saat Kaltim ditunjuk menjadi Ibu Kota Negara konsepnya adalah Forest City. Konsep IKN ini tetap akan sejalan dengan program penurunan emisi yang akan dilaksanakan di Kaltim 2020-2024.

Pembelajaran dari komitmen kepala daerah:

 Komitmen kepala daerah bisa diraih jika ada komunikasi yang baik dan intensif dengan kepala daerah.

 Komitmen kepala daerah akan mendorong pihak lain yang terkait mendukung dan terlibat secara maksimal.



Rabu, 14 Desember 2022

Implementasi REDD



Kolaborasi merupakan proses partisipasi dan segala bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau kelompok untuk mencapai hasil tertentu. Membangun kolaborasi memerlukan proses untuk mencapai saling percaya (mutual trust), saling menghormati (mutual respect) dan saling memahami (mutual understanding) tujuan bersama yang ingin dicapai. 

Proyek dibawah mekanisme dana hibah FCPF untuk persiapan implementasi REDD+ merupakan kolaborasi Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Lebih khusus P3SEKPI selaku executing agency dan juga Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim selaku implementing agency dari proyek ini telah berkolaborasi dengan sangat baik mempersiapkan berbagai perangkat yang diperlukan. Jika melihat kolaborasi yang baik ini tercipta didasari adanya niat baik KLHK untuk membantu program pembangunan hijau Kaltim. 

Niat baik KLHK untuk memilih Kaltim menjadi lokasi implementasi REDD+ melalui mekanisme FCPF disambut dengan baik Pemprov Kaltim. Sambutan baik itu ditandai dengan adanya aksi-aksi mempersiapkan data, perangkat dan segala sumber daya yang diperlukan. Bahkan Pemprov Kaltim bersedia memfasilitasi pelibatan masyarakat adat dan lokal dan semua pihak yang akan terlibat dalam proyek. 

Kesediaan mengintegrasikan program REDD+ dalam rencana strategi pembangunan daerah bahkan mengembangkan perangkat hukum yang diperlukan dalam bentuk surat keputusan, peraturan daerah dan lainnya.

Pembelajaran dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah adalah :

 Kolaborasi bisa tercapai jika ada saling percaya, saling menghormati, dan memiliki tujuan bersama. 

 Kolaborasi dirawat dengan komunikasi dan koordinasi yang baik serta aksi-aksi nyata bersama.

Selasa, 29 November 2022

Proyek REDD+ Skala Yurisdiksi Pertama di Indonesia

Proyek REDD+ di Indonesia yang akan diimplementasikan pertama dalam lingkup wilayah Kalimantan Timur menjadi kebanggaan tersendiri baik bagi KLHK, Pemprov bahkan Warga Indonesia pada umumnya. 

Dengan pendekatan yurisdiksi ini jika berhasil, maka Indonesia akan memberikan pesan yang positif ke dunia internasional bahwa komitmen Indonesia untuk meratifikasi beberapa perjanjian atau konvensi internasional telah nyata diaplikasikan. Dimana dalam sektor Kehutanan pertama kali akan dilaksanakan di Kalimantan Timur.

Indonesia telah menyatakan komitmennya pada Conference of Parties(COP) 15 tahun 2009 untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat bantuan internasional) pada tahun 2020. 

Komitmen Indonesia tersebut diperkuat melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia yang pertama pada bulan November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario business as usual (BAU) di tahun 2030. Secara nasional, target penurunan emisi pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2). 

Untuk memenuhi target tersebut, secara nasional telah dilakukan berbagai aksi mitigasi pada semua sektor oleh penanggung jawab aksi mitigasi dan dapat dilihat di tautan berikut ini 

(http://ditjenppi.menlhk.go.id/berita-ppi/3150-kontribusi-penurunan-emisi-grk-nasional,-menuju-ndc-2030.html).

Guna mendukung implementasi REDD+ berskala yurisdiksi Kaltim ini, maka keterlibatan berbagai sektor juga menjadi keniscayaan. Berbagai kebijakan di sektor hutan dan lahan terus diambil oleh Pemprov Kaltim. 

Beberapa diantaranya misalnya dukungan penerapan pengelolaan hutan lestari (SFM), penerapan hutan bernilai konservasi tinggi (HCVF) dalam wilayah perkebunan dan konsesi hutan alam, moratorium perizinan tambang, dan sebagainya.

Implementasi REDD+ Carbon Fund melalui dana hibah FCPF akan diimplementasikan tahun 2020-2024 dan proses mempersiapkan segala Perangkat dan pra kondisi pemungkin yang terus digalakkan menjadi praktik terbaik Kaltim menuju implementasi penuh REDD+. 

Upaya Kaltim ini menunjukkan komitmen yang kuat Pemerintah Daerah menuju pembangunan hijau, pembangunan rendah emisi karbon. Kaltim memang lebih maju dari provinsi lain, lebih duluan dan jika berhasil dengan program penurunan emisi ini akan menjadi pembelajaran dan acuan/patokan (benchmark) bagi pelaksanaan program REDD+ lainnya di Indonesia.

Pembelajaran dari proyek REDD+ skala yurisdiksi pertama di Indonesia adalah :

 Wujud nyata komitmen Indonesia meratifikasi beberapa perjanjian atau konvensi internasional.

 Komitmen Indonesia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mendapatkan bantuan internasional.

 Memperkuat komitmen Pemerintah Daerah menuju pembangunan rendah emisi karbon.

Kamis, 20 Oktober 2022

STRATEGI KOMUNIKASI PROGRAM BioCF_ISFL JAMBI DI MASA PANDEMI MELALUI MEDIA SOSIAL DAN MEDIA KONVENSIONAL

Perkembangan REDD+ di Indonesia diinisasi pada tahun 2007 pada COP 13 UNFCCC di Bali sampai COP 21 UNFCCC di Paris pada tahun 2015. Implementasi REDD+ dimulai dengan pembentukan lembaga penyiapan REDD+ dan terus berkembang hingga pembangunan 7 (tujuh) instrumen REDD+, yaitu (1) Stranas REDD+; (2) NFMS; (3) FREL/FRL; (4) MRV; (5) Instrumen Pendanaan; (6) Safeguards dan SIS REDD+; dan (7) SRN. Dengan demikian, implementasi REDD+ di Indonesia secara penuh (full implementation) dapat dilakukan.


Dalam rangka pencapaian komitmen penurunan emisi dan implementasi REDD+ secara penuh di level sub nasional yang sejalan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Indonesia melalui dukungan pendanaan dari World Bank telah menunjuk Provinsi Kalimantan Timur melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dan Provinsi Jambi melalui program BioCarbon Fund-Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL).

Pemerintah Indonesia dan negara donor BioCF ISFL dari Bank Dunia sepakat untuk memulai apa yang disebut Program Lansekap Berkelanjutan – Sustainnable Lansekap Program (SLP) di Provinsi Jambi untuk meningkatkan pengelolaan lanskap berkelanjutan, mengurangi emisi dari AFOLU dan meningkatkan mata pencaharian lokal untuk mengurangi tekanan pada sisa hutan dan lahan gambut. Tujuan BioCF ISFL adalah untuk mempromosikan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan, dari deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang dan dari pertanian berkelanjutan, serta perencanaan, kebijakan, dan praktik penggunaan lahan yang lebih cerdas.

BioCF ISFL merupakan pendanaan multilateral, yang didukung oleh negara donor (Jerman, Norwegia, Swiss, Inggris, Amerika) dan dikelola oleh Bank Dunia. Tujuan program ini mempromosikan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan, deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang melalui skema REDD+, pertanian berkelanjutan, serta perencanaan, kebijakan dan praktek penggunaan lahan yang lebih baik. Targetnya adalah penurunan emisi GRK sebesar 14 juta ton CO2e, setara dengan USD 70 juta untuk Tahun 2021-2025. Sifat pendanaan ini adalah technical assistance dan grant funding (bersifat ex-ante) dan Results-based financing (pembayaran berbasis kinerja bersifat ex-post).

Program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam rangka full implementation REDD+. Dalam usaha pencapaian komitmen tersebut Provinsi Jambi juga telah menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : S.455/KEP.GUB/DISHUT-1/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Tim Penyiapan BioCF ISFL Provinsi Jambi.

Program BioCF dimulai pada tahun 2017 dan akan diimplementasikan dalam tiga tahap. Fase pertama adalah fase persiapan, yang dilaksanakan pada tahun 2019, dan diperpanjang hingga 2020. Fase kedua adalah fase pra-investasi mulai tahun 2020 hingga 2025. Sedangkan fase pembayaran berbasis implementasi atau hasil akan dilaksanakan pada tahun 2021 hingga 2026. Selama tahap persiapan, program ini berfokus pada pengembangan sistem MRV, sistem informasi perlindungan, keterlibatan pemangku kepentingan dan mekanisme pembagian manfaat.

Implementasi REDD+ melalui mekanisme FCPF

Program persiapan implementasi REDD+ melalui mekanisme FCPF Carbon Fund 2020-2024 bisa dilaksanakan karena ada komitmen dan dukungan yang be...