Proyek REDD+ di Indonesia yang akan diimplementasikan pertama dalam lingkup wilayah Kalimantan Timur menjadi kebanggaan tersendiri baik bagi KLHK, Pemprov bahkan Warga Indonesia pada umumnya.
Dengan pendekatan yurisdiksi ini jika berhasil, maka Indonesia akan memberikan pesan yang positif ke dunia internasional bahwa komitmen Indonesia untuk meratifikasi beberapa perjanjian atau konvensi internasional telah nyata diaplikasikan. Dimana dalam sektor Kehutanan pertama kali akan dilaksanakan di Kalimantan Timur.
Indonesia telah menyatakan komitmennya pada Conference of Parties(COP) 15 tahun 2009 untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat bantuan internasional) pada tahun 2020.
Komitmen Indonesia tersebut diperkuat melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia yang pertama pada bulan November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario business as usual (BAU) di tahun 2030. Secara nasional, target penurunan emisi pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2).
Untuk memenuhi target tersebut, secara nasional telah dilakukan berbagai aksi mitigasi pada semua sektor oleh penanggung jawab aksi mitigasi dan dapat dilihat di tautan berikut ini
(http://ditjenppi.menlhk.go.id/berita-ppi/3150-kontribusi-penurunan-emisi-grk-nasional,-menuju-ndc-2030.html).
Guna mendukung implementasi REDD+ berskala yurisdiksi Kaltim ini, maka keterlibatan berbagai sektor juga menjadi keniscayaan. Berbagai kebijakan di sektor hutan dan lahan terus diambil oleh Pemprov Kaltim.
Beberapa diantaranya misalnya dukungan penerapan pengelolaan hutan lestari (SFM), penerapan hutan bernilai konservasi tinggi (HCVF) dalam wilayah perkebunan dan konsesi hutan alam, moratorium perizinan tambang, dan sebagainya.
Implementasi REDD+ Carbon Fund melalui dana hibah FCPF akan diimplementasikan tahun 2020-2024 dan proses mempersiapkan segala Perangkat dan pra kondisi pemungkin yang terus digalakkan menjadi praktik terbaik Kaltim menuju implementasi penuh REDD+.
Upaya Kaltim ini menunjukkan komitmen yang kuat Pemerintah Daerah menuju pembangunan hijau, pembangunan rendah emisi karbon. Kaltim memang lebih maju dari provinsi lain, lebih duluan dan jika berhasil dengan program penurunan emisi ini akan menjadi pembelajaran dan acuan/patokan (benchmark) bagi pelaksanaan program REDD+ lainnya di Indonesia.
Pembelajaran dari proyek REDD+ skala yurisdiksi pertama di Indonesia adalah :
Wujud nyata komitmen Indonesia meratifikasi beberapa perjanjian atau konvensi internasional.
Komitmen Indonesia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mendapatkan bantuan internasional.
Memperkuat komitmen Pemerintah Daerah menuju pembangunan rendah emisi karbon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar