Kolaborasi merupakan proses partisipasi dan segala bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau kelompok untuk mencapai hasil tertentu. Membangun kolaborasi memerlukan proses untuk mencapai saling percaya (mutual trust), saling menghormati (mutual respect) dan saling memahami (mutual understanding) tujuan bersama yang ingin dicapai.
Proyek dibawah mekanisme dana hibah FCPF untuk persiapan implementasi REDD+ merupakan kolaborasi Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Lebih khusus P3SEKPI selaku executing agency dan juga Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim selaku implementing agency dari proyek ini telah berkolaborasi dengan sangat baik mempersiapkan berbagai perangkat yang diperlukan. Jika melihat kolaborasi yang baik ini tercipta didasari adanya niat baik KLHK untuk membantu program pembangunan hijau Kaltim.
Niat baik KLHK untuk memilih Kaltim menjadi lokasi implementasi REDD+ melalui mekanisme FCPF disambut dengan baik Pemprov Kaltim. Sambutan baik itu ditandai dengan adanya aksi-aksi mempersiapkan data, perangkat dan segala sumber daya yang diperlukan. Bahkan Pemprov Kaltim bersedia memfasilitasi pelibatan masyarakat adat dan lokal dan semua pihak yang akan terlibat dalam proyek.
Kesediaan mengintegrasikan program REDD+ dalam rencana strategi pembangunan daerah bahkan mengembangkan perangkat hukum yang diperlukan dalam bentuk surat keputusan, peraturan daerah dan lainnya.
Pembelajaran dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah adalah :
Kolaborasi bisa tercapai jika ada saling percaya, saling menghormati, dan memiliki tujuan bersama.
Kolaborasi dirawat dengan komunikasi dan koordinasi yang baik serta aksi-aksi nyata bersama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar